Jember (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Jember menahan tujuh tersangka perusakan mobil berpelat merah milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang digunakan peneliti dari ITS Surabaya saat mengambil sampel tanah di Kecamatan Kencong.
Kepala Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, Rabu, mengatakan penahanan dilakukan sejak Selasa (22/9) malam setelah mereka menjalani pemeriksaan secara estafet di Mapolres Jember.
"Penetapan dan penahanan terhadap tersangka didasarkan dari alat bukti yang menguatkan, di antaranya keterangan saksi dan alat bukti lainnya," tuturnya di Jember.
Ketujuh orang yang ditahan di Polres Jember tersebut masing-masing berinisial SL, SD, TM, WN, MR, PD dan ST, yang semuanya merupakan warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong.
"Setelah mereka menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka, polisi langsung menahan mereka di Mapolres Jember berdasarkan bukti yang kuat," katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, para tersangka masih tidak bersedia mengakui perbuatannya, namun bantahan tersebut merupakan hak tersangka.
"Penyidik tentu mempunyai alat bukti yang kuat untuk menetapkan dan menahan para tersangka perusak mobil Dinas Pengairan Pemprov Jatim yang digunakan para peneliti dari ITS itu," paparnya.
Sementara kuasa hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi mengatakan pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk tujuh orang tersangka yang ditahan di Mapolres Jember.
"Klien kami bukan pelaku perusakan, namun mereka secara kebetulan berada di lokasi kejadian saat terjadi perusakan mobil dinas Pemporv Jatim oleh massa," katanya.
Polres Jember menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perusakan mobil tim peneliti ITS. Namun, ketika dipanggil penyidik, dua orang tersangka tidak hadir dengan alasan bepergian dan menjenguk keluarganya yang sakit di Bali.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015