Penyitaan dilaksanakan di ITB dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti yang diambil dari pihak ITB melalui Kuasa Dr Ir Agus Purwadi, MT (Dosen/Ketua Laboratorium Konversi Energi Elektrik ITB), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Rabu.
Selain itu, penyidik menyita Dokumen Laporan Hasil Penelitian ITB Mobil Listrik MVP Ahmadi yang dihibahkan ke Institut Teknologi Bandung.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial AS, Direktur Utama Perikanan Indonesia, dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015