... KD tidak di bawah pimpinan. Tidak bisa diintervensi. Tidak perlu Pak Fahri mengingatkan... Saya cenderung sidang ini terbuka saja...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Junimar Girsang, mengatakan, persidangan kode etik terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, akan mulai dilakukan pekan depan.

"Persidangan tanggal 28 September. Kita harapkan Setya Novanto- Fadli Zon bisa hadir. Kehadiran menunjukkan itikad agar rakyat bisa mengapresiasi.

Surat panggilan kepada keduanya, hari ini kita layangkan," kata Junimar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.


Dalam rapat pimpinan hari ini, pimpinan memutuskan persidangan dilakukan secara tertutup. Rapat pimpinan dihadiri Ketua MKD, Surahman Hidayat, Sufmi Dasco Ahmad, dan dia.


"Untuk dugaan pelanggaran kode etik terhadap Novanto-Fadli, penyelidikan sudah cukup, kalau kurang di persidangan akan kita telusuri kembali. Pemeriksaan tertutup, setelah itu kita rapat pleno anggota kuorum, apakah seterusnya tertutup atau terbuka," kata politisi PDIP.

Terkait dengan surat Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang meminta MKD tidak mempublikasikan hasil persidangan, Junimar menyatakan, surat tersebut tidak ada korelasinya.

"Saya kira tidak ada pengaruhnya. Dalam melaksanakan tugas, MKD tidak di bawah pimpinan. Tidak bisa diintervensi. Tidak perlu Pak Fahri mengingatkan. Kami juga paham. Kami di MKD sudah biasa. Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Rumah rakyat, wakil rakyat. Ini bukan masalah asusila, ini dugaan kode etik.

"Saya cenderung sidang ini terbuka saja," ujar Girsang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015