Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior Indonesia Adnan Buyung Nasution meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta, Selasa (23/9) pukul 10.17 WIB, pada usia 81 tahun.
Pria kelahiran Jakarta 20 Juli 1934 tersebut sejak muda dikenal sebagai aktivis yang bergerak menyuarakan mengenai bagaimana hukum harus ditegakkan dan sesuai dengan konstitusi.
Semangat dan idealismenya untuk menyuarakan kebenaran sepertinya diturunkan dari ayahnya, R Rachmat Nasution seorang wartawan yang pernah memimpin LKBN Antara sekaligus pejuang kemerdekaan.
Selain pernah aktif di LKBN Antara, ayah Adnan Buyung juga pernah menjadi pimpinan Times of Indonesia dan Ketua Umum Serikat Pekerja Surat Kabar (SPS).
Dikutip dari buku 100 tokoh yang mengubah Indonesia, pemilik nama asli Adnan Bachrum Nasution tersebut, sempat mengecap bangku kuliah di Bandung, Yogyakarta dan Jakarta.
Di Bandung, ia setahun kuliah di Jurusan Teknik Sipil ITB, kemudian keluar dan masuk ke Universitas Gajah Mada Fakultas Hukum, Ekonomi dan Sosial Politik.
Namun hal itu tidak bertahan lama, dan akhirnya memulih Universitas Indonesia untuk bidang ilmu hukum.
Sempat bekerja sebagai jaksa dan Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Negeri Istimewa Jakarta yang dijalaninya sambil kuliah. Ia berhenti sebagai jaksa pada 1968.
Salah satu tonggak penting dalam hidup Adnan Buyung dan juga bagi perkembangan hukum nasional yaitu ketika dia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 28 Oktober 1971 yang kemudian menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Gagasannya untuk mendirikan lembaga bantuan hukum berangkat dari tugasnya sebagai jaksa yang dijalaninya sebelum 1968. Ia melihat di daerah terpencil banyak orang yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum.
"Bagaimana kita mau menegakkan hukum dan keadilan kalau posisinya tidak seimbang. Di situ saya berpikir, harus ada orang yang membela mereka," katanya sebagaiman dikutip dari situs tokohindonesia.
Upaya Bang Buyung, demikian ia akrab dipanggil oleh kolega dan penerusnya, untuk mendirikan LBH tidaklah ringan, selain mendiskusikannya dengan sejumlah tokoh yang ada saat itu seperti Sumitro dan Mochtar Lubis, juga berdiskusi dengan Yap Thiam Hien dan Lukman Wiryadinata.
Pendekatan untuk rencana pendirian LBH itu juga dilakukan Adnan Buyung kepada pemerintah dan serta Ali Sadikin yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dan ia pun didapuk menjadi pimpinan LBH untuk pertama kalinya.
Perjalanan Adnan Buyung sebagai penasehat hukum juga penuh dengan liku-liku. Ia kerap menangani perkara-perkara yang besar dan kontroversial.
Adnan pernah menjadi penasehat hukum HR Dharsono, mantan Pangdam Siliwangi yang dituduh melakukan delik politik dan tindak subversif pada 1984.
Pada periode 1992-an, Adnan Buyung juga pernah menangani kasus Perwira TNI yang diperiksa oleh KPP-HAM.
Terakhir, ia juga menangani kasus korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum dan menjadi penasehat hukumnya.
Pria yang mengambil doktor bidang hukumnya di Universitas Utrecht Belanda pada 1992 itu juga pernah dipercaya menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode (2007-2009).
Namun ia tidak menyelesaikan masa jabatannya dan mengundurkan diri di tengah jalan.
Dalam sebuah wawancara dengan Televisi Nasional, Buyung pernah mengatakan salah satu kebiasaannya adalah menentang apapun yang dipandangnya tidak sesuai dengan hati nurani dan juga aturan terlebih aturan hukum dan konstitusi yang ada.
Atas pendiriannya itulah, banyak orang mengenal Buyung dengan konsistensinya.
Taufiequrrachman Ruki, Plt Pimpinan KPK, menyatakan bahwa pengacara senior Adnan Buyung Nasution merupakan tokoh hukum yang selalu konsisten dan berani dalam bertindak.
"Bang Buyung konsisten, dan kalau sudah menyangkut prinsip, dengan siapapun berani berbeda pendapat dengan segala risikonya," kata Ruki di Jakarta, Rabu.
"Bang Buyung, tokoh hukum, demokrasi dan hak asasi manusia yang konsisten, fenomenal, dan legendaris. Beliau memiliki kemampuan akademis yang sangat mumpuni," tambah Ruki.
Ruki mengaku secara pribadi mengenal Buyung ketika masih menjadi Taruna Akabri tahun 1970.
"Dan saya belajar banyak dari cara, taktik dan tekniknya dalam membela kliennya untuk mengantisipasi serangan balik dari pembela para tersangka yang disidik dan dituntut," ungkap Ruki.
Apalagi menurut Ruki, Buyung adalah salah satu perumus UU KPK.
"Bang Buyung itu selain perumus UU KPK bersama banyak tokoh hukum lainnya, tetapi Bang Buyung juga adalah pansel pimpinan KPK jilid I," ucap Ruki yang merupakan ketua KPK Jilid I.
Sementara itu Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan Adnan Buyung Nasution merupakan sosok yang selalu mengambil peran dalam berbagai upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Menurut saya bang Buyung adalah sosok yang jiwanya selalu terusik jika melihat adanya ketidakadilan dalam penegakan hukun, dan prinsip-prinsip penegakan HAM serta selalu mengambil peran untuk ikut meluruskannya. Itu pandangan pribadi saya," kata Johan.
Adnan Buyung Nasution memang telah membuktikan tekad dan idealismenya, memperjuangkan tegaknya hukum hingga akhir hayatnya, tak hanya dengan ilmu hukum yang dikuasainya, namun juga dengan nurani.
Oleh Panca Hari Prabowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015