Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Setda Provinsi Papua, FX.Motte, di Jayapura, Rabu, mengatakan surat edaran gubernur ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 188/134 tahun 2014 tentang hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua dalam rangka Idul Adha 1436 Hijriah.
"Libur fakultatif ini dalam rangka Idul Adha agar umat Muslim dapat menjalankan berbagai kegiatan dan ritual keagamaan dengan baik," katanya.
Motte menjelaskan surat edaran Gubernur Papua ini juga untuk memenuhi aspirasi umat beragama, di mana hari-hari libur resmi untuk wilayah Provinsi Papua perlu ditetapkan secara tersendiri.
"Pemprov Papua sangat menjunjung tinggi toleransi beragama, untuk itu, sebagai rasa hormat bagi umat muslim, maka libur akan berlaku sejak 24 September 2015," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya mengingatkan bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) agar dapat kembali masuk kerja tepat sesuai dengan arahan Gubernur Papua, yakni Senin (28/9) dan tidak ada tambahan libur lagi.
"Kami menekankan pada PNS agar tidak ada tambahan libur, karena pada Senin (28/9) pekan depan akan dilakukan absen dan juga apel pagi untuk mengecek tingkat kehadiran pegawai," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengharapkan perayaan Idul Adha di Provinsi Papua dapat berjalan dengan lancar dan aman serta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015