Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan pemerintah membentuk Tim Evaluasi Serapan Anggaran untuk menyelesaikan masalah dalam penyerapan anggaran.
"Ada dua persoalan di internal pemerintah salah satunya masalah terkait serapan anggaran," kata Seskab Pramono Anung di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan Ketua Tim Evaluasi Serapan Anggaran adalah Menteri Keuangan dan Wakil Ketua Pengarah Tim itu adalah Seskab.
"Jadi kami berdua berkoordinasi untuk melihat segala persoalan terkait serapan anggaran baik di pusat maupun daerah," kata Pramono Anung.
Ia menyebutkan terkait dengan penyerapan anggaran, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Proyek-proyek Strategis.
"Perpres ini sekarang sedang digodok disiapkan, mudah-mudahan dalam pekan depan sudah bisa diselesaikan," katanya.
Ia menyebutkan selain masalah serapan anggaran masalah lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah terkait dengan percepatan proyek-proyek infrastruktur strategis.
Terkait percepatan proyek-proyek infrastruktur, lanjut Pramono Anung, hal itu memang terkait dengana apa yang disampaikan Presiden Jokowi kepada penegak hukum terutama kepolisian, kejaksaan dan kepala daerah saat pengarahan di Istana Bogor 24 Agustus 2015.
"Itulah yang diterjemahkan dalam Perpres itu," katanya.
Menurut Pramono, pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang sekarang sedang dalam proses harmonisasi dan finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM yaitu PP terkait administrasi pemerintahan.
"Mudah-mudahan PP ini dapat segera dikeluarkan sehingga betul-betul ada payung hukum bagi aparat di daerah maupun pusat dan jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh karena ada aturan hukum yang melindunginya," katanya.
Menurut dia, terkait aturan itu, ada tiga poin yang sudah disampaikan yaitu pertama, kebijakan tidak boleh dipidanakan, kedua kesalahan bersifat administrasi harus diselesaikan secara administratif.
Ketiga, kalau ada temuan hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP maka aparat penegak hukum diminta untuk tidak masuk dulu tapi diberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaikinya.
"Semangat itu diadopsi dalam PP maupun Perpres yang berkaitan dengan percepatan pembangunan proyek infrastruktur strategis," kata Pramono.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015