Semarang (ANTARA News) - Dua oknum sipir yang mengawal terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akan dijatuhi sanksi tegas pada pekan depan, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
"Saat ini kami masih melakukan evaluasi menyeluruh terkait kesalahan kedua oknum sipir tersebut, minggu depan akan diterima," katanya di Semarang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Menkumham usai Rapat Koordinasi Pemantauan Kinerja Pelaksanaan APBN/APBD Tahun 2015 di Wisma Perdamaian Semarang.
Menkumham menjelaskan bahwa tim yang dibentuk oleh pihaknya masih terus bekerja dan akan mengukur seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh dua oknum sipir sehingga terpidana Gayus bisa berada di sebuah restoran di luar lapas.
"Intinya urusan petugas kita yang mengawal dia (Gayus Tambunan, red) dan seberapa berat kesalahannya itu secara psikologis kita proses, nanti tim akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen dan saya," ujarnya.
Terkait dengan pemindahan terpidana Gayus Tambunan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Menkumham menyebutkan bahwa hal tersebut sebagai bentuk hukuman terhadap yang bersangkutan.
"(Gayus Tambunan, red) sudah kita pindahkan, lebih cepat lebih baik itu," kata Menkumham.
Pemindahan Gayus ke Lapas Gunung Sindur sebagai konsekuensi dari beredarnya foto terpidana mafia pajak itu sedang makan di sebuah restoran bersama dengan dua orang wanita yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun Facebook Baskoro Endrawan.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015