Bagi penerbit faktur palsu akan dikenakan konsekuensi hukum berat hingga denda maksimal Rp10 miliar dan bisa pidana hingga 20 tahun."

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiyono mengatakan jumlah total klarifikasi pajak di seluruh Indonesia telah mencapai Rp6 triliun.

"Setelah kami klarifikasi ketemu angka total Rp6,5 triliun, itu yang seharusnya menjadi pemasukan negara," kata Yuli saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Dari total Rp6,5 triliun berasal dari 11.004 wajib pajak, sedangkan sebesar Rp3,3 triliun terdapat di daerah DKI Jakarta dari 5908 wajib pajak.

"Masih banyak yang memalsukan, kira-kira 80 persen telah mengaku menggunakan faktur palsu," kata Yuli.

Pada tanggal 1 Oktober 2015 nanti akan dilakukan pemanggilan bagi pengunggak pajak dan pengguna faktur fiktif.

"Bagi penerbit faktur palsu akan dikenakan konsekuensi hukum berat hingga denda maksimal Rp10 miliar dan bisa pidana hingga 20 tahun," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pengguna faktur fiktif akan dilakukan pendekatan secara persuasif untuk membayar, jika tidak berhasil akan dikenakan pidana.

Menurut data, hanya sebanyak Rp227 miliar yang sudah membayar pajak dari kisaran klarifkasi Rp6,5 triliun.

Pada kasus sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan kasus faktur pajak fiktif dengan tersangka berinisial RAS mencapai Rp577,4 miliar.

Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) faktur pajak fiktif dengan tersangka RAS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak, agar segera dilunasi, apabila utang pajak dilunasi pada tahun ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya," kata Yuli.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015