Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, mengatakan gagasan yang mengatur MPR, DPR dan DPD dengan undang-undang terpisah, sudah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 seperti yang diatur pada Pasal 2, Pasal 19 dan Pasal 22.

Bambang menjelaskan, frasa "dengan" pada UUD menunjukkan bahwa ketiga lembaga negara itu harus diatur dengan undang-undang terpisah. Lain dengan frasa "dalam" yang bisa saja cukup dibuatkan dalam sebuah undang-undang apa saja.

Dengan pengertian demikian maka menurut dia, MPR, DPR dan DPD, bukan disatukan dalam satu undang-undang seperti dalam UU MD3. "Dengan demikian UU MD3 sudah kehilangan eksistensi sehingga perlu direvitalisasi," ujarnya melalui keterangan tertulis MPR, Senin.

Dalam seminar yang diikuti ratusan mahasiswa Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Bambang juga menjelaskan bahwa Badan Pengkajian berkeliling ke seluruh Indonesia untuk berdiskusi dengan seluruh komponen masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa apapun yang diputuskan oleh MPR, harus layak secara akademis dan dapat diterima secara politis. "Badan pengkajian mempunyai tugas menyerap aspirasi dan memutuskan," ujarnya.

Ia mengatakan, aspirasi masyarakat yang banyak muncul adalah keinginan untuk menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Keinginan untuk menghidupkan kembali GBHN juga muncul dalam forum rektor.

Bambang mengatakan, jika MPR ditunjuk sebagai pembuat GBHN, maka MPR perlu didesain ulang.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015