"Di media, Dr Yudi yang mestinya santun sebagai doktor menyatakan di pers, hukuman saya lebih berat. Kedua dalam pendapatnya, dikutip (kitab) Yohannes dan Yesaya (dari Alkitab), kayak pendeta saja ini yang mulia. Saya mesti mengaku dosa. Dosa itu hubungan saya dengan pencipta saya. Saya kira tidak pantas yang mulia," kata OC Kaligis dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dia mengajukan surat kepada majelis hakim untuk memerintahkan pencopotan Yudi dari tim JPU KPK.
"Jadi itu tendensius karena katanya hari sudah senja, mungkin dia lihat umur saya mau 74 tahun, terus terang saja itu tidak pantas yang mulia. Jadi kalau mulai pemeriksaan fakta sudah tidak objektif," tambah Kaligis sengit.
Namun ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan bahwa mundur atau tidaknya Yudi tergantung KPK.
"Mungkin ini seharusnya ditujukan ke atasan, kami tidak akan bisa menyuruh Dr Yuni Kristiana tidak menangani perkara ini walau ranah pengadilan tapi majelis tidak ada kewenangan," kata Sumpeno.
Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015