"Tersangka ditangkap pada Senin (21/9)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 139 dokumen berupa complimentary voucher, tiket dan perhitungan nilai kerugian tiket yang dipalsukan, serta selembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Adhi Subektim
Krishna menjelaskan PT Garuda Indonesia mencetak voucher untuk kalangan tertentu dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.
Tersangka mencuri lembaran blanko voucher tersebut dengan memalsukan tanda tangan, kemudian dijual kepada warga asing.
Akibatnya, PT Garuda Indonesia harus memberangkatkan orang yang menukarkan voucher yang dijual oleh tersangka.
"Sehingga menimbulkan kerugian Rp1,4 miliar dari pihak Garuda," ujar Krishna.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015