Manokwari (ANTARA News) - Pelaku pembunuhan dua balita dan ibunya di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 27 Agustus 2015 akhirnya terungkap. Pelaku adalah seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat Prada SJ.
"Pelaku SJ anggota Kompi E Batalyon Infrantri 752 Wira Yudha Sakti itu sudah ditahan di POMDAM XVII/ Cenderawasih Jayapura," kata Komandan Resor Militer 171 Praja Vira Tama Sorong Brigjen TNI Widi Andaru yang dihubungi dari Manokwari, Selasa.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan kepolisian disertai barang bukti serta keterangan saksi SJ diduga kuat pelaku pembunuhan balita dan ibunya di Bintuni tersebut.
Danrem mengungkapkan pelaku SJ anggota Korem 171 Praja Vira Tama Sorong tersebut sudah diserahkan oleh Detasemen Polisi Militer Sorong kepada POMDAM XVII/ Cenderawasih Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.
Herman, ayah dua balita dan ibunya korban pembunuhan yang memberikan keterangan terpisah, meminta agar pelaku Oknum Anggota TNI tersebut dihukum mati.
"Saya minta agar pelaku yang diduga oknum anggota TNI tersebut diadili secara terbuka dan kalau bisa diadili di Kabupaten Teluk Bintuni," kata Herman.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan dorongan sehingga kepolisian dapat menemukan kejelasan pelaku pembunuhan sadis tersebut.
"Kami minta pula kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal proses hukum kasus ini supaya pelaku dihukum sesuai perbuatannya bila perlu hukuman seumur hidup," ujarnya.
(KR-EBK/M019)
Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015