Pelaku narkoba di Kotim memang tidak pernah jera, bahkan cenderung bermunculan pemain baru. Ini akibat rendahnya tuntutan terhadap pelaku dan tidak ketatnya pengawasan peredaran narkoba."
Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Sanksi relatif ringan yang dijatuhkan Pengadilan kepada pengedar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dinilai tidak membuat pelaku jera dan kembali mengedarkan barang haram tersebut.
"Pelaku narkoba di Kotim memang tidak pernah jera, bahkan cenderung bermunculan pemain baru. Ini akibat rendahnya tuntutan terhadap pelaku dan tidak ketatnya pengawasan peredaran narkoba," kata Ketua Forum Bersama (Forbes), Lembaga Swadaya Masyarakat Kotim, Audy Valent di Sampit, Senin.
Akhir pekan tadi, Polres Kotim mengungkap kepemilikan sabu-sabu seberat 290 gram atau 2,9 ons dengan nilai Rp 356 juta. Ini merupakan kasus dengan barang bukti terbesar yang pernah diungkap Polres Kotim. Satu dari dua sangka dalam kasus ini adalah residivis kasus serupa yang baru bebas bersyarat pada Februari lalu.
Audy menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam pengungkapan kasus narkoba. Namun keberhasilan tangkapan besar tersebut diharapkan tidak membuat kepolisian puas dan berbangga, lantas lengah dalam mencegah peredaran narkoba di Kotim.
"Mengingat luasnya sebaran peredaran narkoba, sudah selayaknya aparat terkait berkoordinasi untuk mempersempit ruang gerak para pengedar. Perberat hukuman bagi pengedarnya sehingga menimbulkan efek jera dan warga yang berniat berbisnis narkoba jadi pikir-pikir sebelum melakukannya," ujar Audy.
Vonis pengadilan yang secara umum dinilai masih rendah, membuat banyak pelaku peredaran narkoba tidak pernah jera. Padahal tindakan mereka telah merugikan masyarakat luas, khususnya generasi muda di daerah ini.
Masyarakat diminta membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kini telah menjalar hingga ke pelosok desa sebagai upaya menyelamatkan generasi muda penerus bangsa di masa mendatang.
Pewarta: Norjani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015