Kemampuan sudah sangat terbatas apalagi kalau dilihat diajak ngomong juga sudah sulit...
Jakarta (ANTARA News) - Mantan politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto mengalami sakit komplikasi kronis sehingga tidak bisa menghadiri sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menghadirkan terdakwa ke persidangan merupakan hak yang mulia, tapi berisko karena orang di depan persidangan berada di bawah stres sedangkan Bambang W Soeharto berisiko sangat tinggi untuk mati mendadak, serangan jantung tiba-tiba, serangan stroke tiba-tiba," kata dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RWM Kaligis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Bambang Wiratmadji Soeharo yang diduga terlibat dalam penyuapan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri terkait perkara pemalsuan sertifikat tanah.
RWM Kaligis yang merupakan dokter yang merawat Bambang selama 3-4 tahun terakhir di RS Harapan kita menyebutkan sejumlah penyakit yang diderita Bambang yaitu hipetensi kronis dengan penebalan dinding jantung sebelah kiri, jantung koroner, hipotensi ortostatik, gagal jantung, paru obstuktif, gagal ginjal, gangguan kognitif, patah tulang, atrio vibriasi (gangguan irama jantung) dan bahkan serangan otak kiri.
"Ini disebut penyakit pembuat janda karena orang-orang ini mudah mati mendadak mereka yang mengalami gagal jantung 25 persen pasien mati dalam 1 tahun," tambah dr. Kaligis.
Sedangkan saksi lain yaitu psikolog bernama Moh Solih mengatakan kemampuan berpikir Bambang sudah sangat terbatas.
"Kemampuan sudah sangat terbatas apalagi kalau dilihat diajak ngomong juga sudah sulit, kalau dipaksakan untuk bertanya tensinya akan meningkat. Usianya sudah 72 tahun tapi semangatnya masih tinggi ini yang akan selisih secara psikologis karena dia akan stres, nafsunya besar tapi tenaga kurang," ungkap Solih.
Karena hal itu, jaksa KPK Ali Fikri pun berencana untuk menghadirkan dua ahli yang menjadi saksi yaitu dari tim medis KPK dan dokter dari IDI.
"IDI ini pernah melakukan pemeriksaan kepada terdakwa tapi berbagai macam tim. Maka kami butuh waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim-tim ini. Oleh karena itu, kami mohon waktu dua minggu sekiranya yang mulia sependapat dan berkenan," kata jaksa Ali Fikri.
Sidang ditunda hingga 5 Oktober.
KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 dengan menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta rupiah.
Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.
Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015