"Semoga bisa segera islah dan diselesaikan dengan baik, kita mau menghadapi pilkada," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta saat menjadi saksi dalam sengketa dualisme partai itu di Bareskrim, Jakarta, Selasa.
Sebagai Ketua DPW PPP dia dimintai keterangan terkait dualisme PPP yang dilaporkan Romahurmuziy.
"Saya ditanyai soal pecahnya dua pihak. Mengapa kok bisa segala macam. Mengapa bisa bikin partai tandingan," kata dia.
Jumat (10/7), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan Romahurmuziy dan Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan ajuan Suryadharma Ali.
Sebagaimana dilansir laman PTTUN Jakarta, Jumat, putusan PTTUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT itu sekaligus menganulir putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo dengan hakim anggota Arif Nurdua dan Iswan Herwin, Jumat, yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015.
PTTUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.
Ketua DPP PPP Isa Muchsin mengatakan, keputusan PTTUN ini telah mengungkap tabir kebenaran, dan mengapresiasi Majelis Hakim PT TUN yang membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan yang disebut semakin memperkuat PPP dalam menghadapi Pilkada.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015