Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad pada Selasa (22/9) pekan depan.
"Surat pemanggilannya akan kita layangkan pekan depan. Hari Selasa, kita sudah layangkan," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Kombes Pol Kasril di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, surat panggilan kedua itu sudah dipersiapkan sejak pemanggilan pertama, Jumat (18/9), tidak ditanggapi dengan kehadiran oleh Abraham Samad.
Karena itu, Kasril memastikan pemanggilan keduanya akan dilakukan dan jika pada pemanggilan itu tetap tidak hadir, maka pemanggilan terakhir atau ketiga juga akan ditempuh.
"Kita bersabar saja, pemanggilan kedua akan dilakukan dan kalau tidak datang kita kasi panggilan ketiga. Kalau tidak datang lagi, kita lakukan upaya paksa," katanya.
Sementara itu, Kapolda Sulselbar yang baru dilantik Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar menegaskan jika upaya pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik itu sudah sesuai dengan prosedural yang ada.
"Kita profesional saja dan ada aturan yang mengikat kita. Kan ada panggilan pertama, kedua dan ketiga. Kalau semuanya tidak ditaati, upaya jemput paksa akan kita tempuh," katanya.
Kendati sebelumnya kuasa hukum Abraham telah memastikan kliennya tidak bisa hadir karena ada agenda penting dan akan memenuhi panggilan kedua.
"Tidak ada tanggal 28, mau nanti hari Rabu atau Kamis mau datang itu tidak dimungkinkan, yang jelas panggilan kedua, kita panggil, kita lihat lagi prosesnya. Hari apa itu? Penyidik yang tahu," paparnya.
Sebelumnya, tim pengacara Abraham Samad meminta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Abraham karena kesibukannya di Jakarta sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pada hari Jumat (18/9).
"Harusnya surat panggilan penyidik itu masuk paling singkat 3-7 hari. Akan tetapi, surat pemanggilannya justru masuk ke LBH pukul 18.00," ujar Koordinator Tim Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis, di Makassar, Kamis.
Ia bersama pengacara lainnya mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Abraham biasanya dikirimkan ke rumahnya. Namun, pemanggilan untuk pelimpahan tahap dua ini justru dikirim ke Kantor LBH Makassar.
Adnan mengatakan, ketidakhadirannya pada jadwal pelimpahan tahap dua yang direncanakan oleh penyidik Polda Sulselbar yang direncanakan Jumat (18/9) itu semata-mata karena kesibukannya di Jakarta.
Abraham Samad diketahui menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
(T.KR-MH/S023)
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015