Kami tidak bisa hanya merevisi Surat Edaran Menteri Perdagangan No 1310/2014 saja, kami akan revisi Peraturan Presiden,"Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memperlancar pengembangan toko ritel modern di daerah dengan merevisi Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Kami tidak bisa hanya merevisi Surat Edaran Menteri Perdagangan No 1310/2014 saja, kami akan revisi Peraturan Presiden," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, akhir pekan ini.
Srie mengatakan, sesungguhnya permintaan untuk revisi tersebut disampaikan oleh kelompok kerja deregulasi hanya untuk Surat Edaran Mendag No. 1310/M-DAG/SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern, namun, jika hanya surat edaran tersebut yang direvisi maka akan bertentangan dengan aturan diatasnya.
"Kelompok kerja deregulasi menyatakan bahwa surat edaran tersebut menghambat sehingga minimarket tidak bisa berdiri. Namun, surat edaran itu tidak bisa menganulir peraturan yang lebih tinggi, maka aturan diatas yang akan kita rubah," ujar Srie.
Srie menjelaskan, dalam Surat Edaran Mendag No.1310/2014 yang berdasarkan Perpres No112/2007 itu mewajibkan pendirian toko ritel modern harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun, hingga saat ini terhitung baru sembilan daerah yang memilik. Sejauh ini, baru sembilan daerah yang memiliki aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Srie, nantinya dalam perubahan tersebut tidak lagi disebutkan Rencana Detail Tata Ruang, namun hanya Rencana Tata Ruang saja, sehingga nantinya akan jauh lebih flesksibel dari aturan sebelumnya.
"Pemda hanya sembilan yang memiliki, sehingga yang lain tidak bisa berdiri (toko ritel modern). Bagaimana dengan Indonesia timur yang memang membutuhkan untuk melayani masyarakat," tuturnya.
Srie menjelaskan, saat ini draft rancangan peraturan presiden tersebut sudah siap dan diharapkan pada akhir September 2015 ini bisa diselesaikan.
Rencana pemerintah untuk merevisi Perpres No. 112 tahun 2007 tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi oleh pemerintah beberapa waktu lalu, dimana kementerian terkait akan melakukan deregulasi dan debirokratisasi sebanyak 134 aturan yang sudah ada.
Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal.
Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi.
Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, di mana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga.
Dalam paket deregulasi tersebut, Kemendag menghapus dan atau menghilangkan 38 izin yang meliputi empat izin jenis Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 izin jenis Importir Produsen atau 31,4 persen.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015