Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor, bersama ribuan anggota gabungan melakukan penertiban aktivitas pengolahan emas tanpa izin (PETI) dengan menutup sebanyak 117 lubang ilegal di area tambang milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Gunung Mas Pongkor, Sabtu.
"Lubang-lubang ini harus ditutup secara permanen, target penertiban dan penutupan lubang ilegal ini selama lima hari, sebelum Idul Adha sudah selesai," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bogor, Kompol Imron Ernawan.
Kompol Imron mengatakan, Polres menerjukan 2.557 personel gabungan terdiri dari anggota Polres dan Polsek dibantu Polda Jawa Barat, Brimob, Dalmas, Denpom, TNI dan juga dari Satpol PP serta Balai Taman Nasional.
Ribuan personel dilibatkan mengingat luasnya area lokasi penambangan yang digunakan oleh para penambang liar untuk melakukan aksi pencurian emas milik negara.
"Luas lokasi lebih dari 10 hektar, makanya personel yang kita kerahkan jumlahnya besar. Sekaligus mengantisipasi, reaksi warga jika ada penolakan," katanya.
Personel gabungan tersebut telah dikerahkan dan diberangkatan Jumat (18/9) ke lokasi di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung. Selama empat hari akan diinapkan untuk melakukan operasi penertiban aktivitas pengolahan dan penambangan tanpa izin atau (PETI) di kawasan tersebut.
Imron mengatakan, operasi penertiban merupakan puncak dari upaya Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat dalam menindak aktivitas pengolahan dan penambangan tanpa izin di Gunung Mas Pongkor. Sebelumnya, jajaran Polres Bogor mengawali kegiatan dengan sosialisasi serta mengimbau masyarakat untuk menghentikan aksi ilegalnya.
"Selain merugikan negara, aksi PETI ini juga merusak lingkungan, Sungai Cikaniki tercemar oleh aktivitas mercuri yang digunakan para penambang liar," katanya.
Setelah dua bulan melakukan sosialisasi, jajaran Polres Bogor menangkan 22 orang pelaku PETI yang bertindak sebagai penggali, pengolah, penampung, penjual maupun pembeli hasil curian emas di Gunung Pongkor.
Sementara itu, General Manager ANTAM UBPE Pongkor I Gede Gunawan mengatakan, aktivitas penambangan tanpa izin sudah marak dan massal berlangsung sejak tahun 2000-an.
"Aktivitas PETI ini kerap mengganggu kegiatan operasional PT ANTAM UBPE Pongkor, karena PETI menembus tunnel tambang Antam dan ikut melakukan penambangan di dalam tanah," kata Gede.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015