... negara-negara lain menerapkan pula keringanan bunga bank untuk kredit bus atau truk baru sehingga pengusaha angkutan umum bisa meremajakan armada secara berkala secara mudah...

Semarang (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Eka Sari Lorena Soerbakti, menegaskan, perlu ada insentif fiskal, seperti keringanan pajak bagi angkutan umum.

"Di negara-negara lain seperti itu. Ada keringanan pajak bagi angkutan umum, angkutan barang, dan publik," kata pemilik sekaligus direktur utama Lorena Transportasi Group itu di Semarang, Jumat.

Hal tersebut diungkapkannya usai diskusi buku bertajuk Membela Angkutan Umum, karya Eka Sari Lorena Soerbakti yang juga dijuluki sebagai Ratu Transportasi, di Gramedia Jalan Pemuda Semarang.

Menurut dia, negara-negara lain menerapkan pula keringanan bunga bank untuk kredit bus atau truk baru sehingga pengusaha angkutan umum bisa meremajakan armada secara berkala secara mudah.

Ia menyebutkan besaran bunga kredit bus atau truk baru yang sekarang ini rata-rata 12-15 persen, semestinya bisa diturunkan jadi sembilan persen agar meringankan pengusaha angkutan umum.

"Sekarang ada yang bilang, angkutan umum armadanya kok jelek-jelek? Ya, karena pendapatan pengusaha angkutan umum tidak cukup untuk meremajakan. Biaya operasional yang ditanggung saja besar," katanya.

Ia mencontohkan biaya operasional yang harus ditanggung pengusaha angkutan umum, mulai biaya uji kir sampai penggantian komponen kendaraan bermotor, seperti ban yang harus diganti secara berkala.

Sebagai contoh, kata dia, harga ban sebagai salah satu komponen penting kendaraan bermotor bisa mengalami kenaikan setiap beberapa bulan, sementara tarif angkutan umum tidak bisa ikut naik.

Di sisi lain, kata dia, penegakan hukum juga harus tegas, terutama kepada oknum-oknum nakal yang meloloskan armada angkutan umum yang tidak laik jalan saat uji kir atau kelayakan kendaraan.

Mengenai dukungan pemerintah terhadap pengembangan angkutan umum, Lorena mengatakan semasa dirinya menjabat ketua umum Organda ada diskon untuk biaya balik nama kendaraan, yakni bus maupun truk.

"Biaya balik nama dulu kan sempat didiskon sebesar 70 persen untuk bus, sementara truk didiskon 50 persen. Ya, agar tidak memberatkan pengusaha angkutan umum. Sudah saya sampaikan berkali-kali," tegasnya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015