"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan terkait tarian vulgar di kegiatan Piasan Seni yang diselenggarakan beberapa waktu lalu," ungkap Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Wali Kota, penampilan tarian vulgar tersebut merupakan kecolongan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia mengatakan kejadian tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi serta mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani.
Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, penampilan tarian vulgar tersebut menyebabkan keresahan di internal pemerintah kota dan masyarakat, serta merusak citra Kota Banda Aceh yang menjadi teladan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, pencopotan Fadhil dari jabatannya merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pemerintah kota melaksanakan syariat Islam.
"Walau dalam kasus ini bukan hanya saudara Fadhil sendiri yang terlibat, namun karena yang bersangkutan sebagai penanggung jawab, maka sanksi tegas dijatuhkan kepadanya," tegas Illiza Saaduddin Djamal.
Wali Kota menjelaskan, pemberhentian Fadhil SSos dari jabatannya sudah melalui prosedur dan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sebagai penggantinya, sebut Illiza Saaduddin Djamal, pihaknya menempatkan pelaksana tugas Kadisbudpar Kota Banda Aceh Ridha MM. Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat Staf Ahli Keistimewaan Wali Kota Banda Aceh.
"Untuk sementara, Fadhil SSos diperbantukan di Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh atau biasa disebut bangku panjang. Kami nanti juga akan memberi peluang kepada yang bersangkutan. Kini, biarkanlah yang bersangkutan menjalani pembinaan," ungkap Illiza Saaduddin Djamal.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015