Batam (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan baru 30 persen dari total penduduk Indonesia yang memiliki akta kelahiran akibat berbelitnya birokrasi dan besarnya retribusi yang harus dibayar.
"Yang punya akta kelahiran hanya 30 persen, seharusnya gratis," kata Tjahjo di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Dia bertekad memangkas birokrasi dan menghapus retribusi akta kelahiran, akta kematian dan e-KTP, selain berencana memberikan potongan uang Izin Mendirikan Bangunan bagi masyarakat tidak mampu hingga 95 persen.
"Sekarang sedang disusun," kata dia.
Untuk birokrasi, pemerintah terus berupaya menyederhanakannya dengan menghapus beberapa perizinan, demi memudahkan masyarakat, sehingga Peraturan Pemerintah, Permendagri,, Keputusan Bupati dan Wali Kota yang memperpanjang alur birokrasi harus segera dihapuskan.
Salah satu yang dihapus adalah izin membangun Usaha Mikro Kecil mengengah karena pengusaha kecil itu tidak perlu mengurus izin ke pejabat dinas kabupaten, melainkan cukup sampai camat.
Pemotongan jalur birokrasi juga perlu dilakukan demi menggesa pemerataan pembangunan.
"Kalau tidak, kapan pemerataan pembangunan dengan cepat, kalau hambatan birokrasi tidak dipangkas," kata dia seraya meminta para camat melayani rakyat dengan iklas dan berniat baik menjalankan pemerintahan.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015