Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini, khususnya untuk deregulasi dan debirokratisasi sektor perdagangan ditujukan untuk menjamin kelancaran arus barang ekspor dan impor.
"Paket ini diharapkan dapat mendukung upaya kelancaran arus barang dalam rangka ekspor, demikian juga impor. Selain itu juga distribusi barang dari dalam negeri, dan juga daya saing," kata Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan, Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Arlinda mengatakan, langkah pemerintah menderegulasi dan debiroktratisasi diambil untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas serta memberikan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha.
Arlinda mengatakan, dari total sebanyak 132 kebijakan yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi tersebut, sebanyak 32 peraturan berada di bawah Kementerian Perdagangan. Dari 32 aturan tersebut, sebanyak delapan aturan akan dilakukan deregulasi sementara 24 lainnya akan didebirokratisasikan.
"Kita diminta untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada pada saat ini, untuk Kemendag, tentunya diminta melaksanakan paket tersebut untuk rasionalisasi impor dan relaksasi perizinan," kata Arlinda.
Selain itu, lanjut Arlinda, tujuan dari deregulasi tersebut secara garis besar adalah untuk memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri atau utilisasi kapasitas industri, dan menghilangkan distorsi industri yang membebani konsumen dengan melepas tambahan beban regulasi dan birokrasi bagi industri.
Arlinda mengatakan, setelah nantinya paket kebijakan tersebut berjalan diharapkan mampu menurunkan inflasi, mendorong investasi baru, dan juga mampu untuk membuka lapangan kerja. Selain Itu juga mampu memperkuat industri dengan potensi lokal.
"Selain itu, juga merasionalisasikan impor serta menjaga stabilitas dan menumbuhkan perekonomian," ujar Arlinda.
Menurut Arlinda, Kementerian Perdagangan dalam merespon paket kebijakan tersebut telah membentuk tim internal dan menargetkan revisi peraturan yang merupakan hasil deregulasi dan debirokratisasi tersebut bisa selesai pada akhir September 2015.
Paket deregulasi dan debirokratisasi menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal. Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi.
Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, dimana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga. Dalam paket deregulasi tersebut, Kemendag menghapus dan atau menghilangkan 38 izin yang meliputi empat izin jenis Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 izin jenis Importir Produsen atau 31,4 persen.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015