Tersangka menjual kepada perseorangan dan agen hingga perusahaan merugi Rp411 juta
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk operator perusahaan jasa telekomunikasi yang diduga menggelapkan kuota internet berinisial AS dan NG.
"Tersangka sudah ditahan," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suharyanto di Jakarta, Jumat.
Suharyanto menuturkan petugas kepolisian mendapatkan laporan dugaan penggelapan kuota internet dari bekas perusahaan tersangka NG bekerja.
Suharyanto menjelaskan awalnya perusahaan jasa telekomunikasi itu menduga terjadi pengurangan kuota internet gratis bagi pelanggan sebanyak satu Gygabyte.
Pengurangan kuota internet gratis itu terindikasi dilakukan AS selama empat bulan terhadap pelanggan yang tidak memanfaatkan layanan gratis tersebut.
Namun tersangka AS menjual paket internet gratis tersebut kepada pelanggan jasa telekomunikasi untuk keuntungan pribadi.
"Tersangka menjual kepada perseorangan dan agen hingga perusahaan merugi Rp411 juta," ungkap Suharyanto.
Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan AS dan NG ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2015.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 (1) juncto Pasal 46 (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015