Humas Polres Sanggau, Aiptu H Manurung, Jumat mengatakan penahanan 75 karung gula pasir ilegal asal Malaysia dilakukan Kamis (17/9) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Raya Simpang Tanjung-Kembayan, Kecamatan Tayan Hulu.
Saat itu karung-karung berisi gula diangkut menggunakan dua mobil kijang Innova KB 1592 DB bermuatan 45 karung gula, dan mobil Xenia KB 1195 HA mengangkut 30 karung.
Menurut Manurung, saat ini barang bukti gula beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut gula ilegal itu diamankan di Mapolres Sanggau.
Menurut Manurung, gula ilegal tersebut merupakan milik EP warga Pontianak, selain EP, petugas juga mengamankan tiga orang rekannya, masing-masing MK, MJ dan TA.
"MK dan MJ berperan sebagai sopir dan TA sebagai kernetnya," kata Manurung.
Menurut pengakuan mereka gula ilegal itu akan dibawa ke Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang untuk dijual di sana. Sebelumnya gula ilegal tersebut dibeli dari seseorang berinisial Sb yang tinggal di Seringkong.
"Kasusnya itu, saat ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD Sanggau, Leonardo Silalahi mengapresiasi kepolisian yang telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan gula ilegal asal Malaysia tersebut ke Sanggau, dan Kalimantan Barat umumnya.
"Kita mengapresiasi pihak kepolisian dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, maupun jalan-jalan tikus atau jalan tidak resmi yang rawan dijadikan pintu masuk aktivitas ilegal," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015