Harus ada aturan yang mengikatnya bisa saja membuat peraturan daerah (perda) bisa lebih teknis untuk mengaturnya dan jelas konsumennya,"Depok (ANTARA News) - Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Universitas Indonesia meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ojek dalam jaringan (online) yang sering menimbulkan konflik di lapangan dengan ojek konvensional.
"Harus ada aturan yang mengikatnya bisa saja membuat peraturan daerah (perda) bisa lebih teknis untuk mengaturnya dan jelas konsumennya," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Universitas Indonesia Ditha Wiradiputra dalam diskusi Menelaah Aspek Hukum, Ekonomi dan Sosial Fenomena Gojek: Modernisasi Transportasi vs Tradisi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Depok, Kamis.
Ia mengatakan, kehadiran ojek "online" memang tidak bisa dihindari.
"Ojek online jika menerapkan tarif rendah tentunya bisa mematikan ojek konvensional atau yang biasa mangkal. Ini harus segera diatur," katanya.
Ditha mengatakan kehadiran ojek "online" seperti kehadiran warung internet (warnet) pada waktu dulu namun keberadaannya tidak lama dan mati perlahan-lahan.
Atau, bisa juga seperti minimarket yang awalnya diprotes pelaku usaha kecil tradisional.
"Banyak warung kecil yang tergusur. Ini hampir sama dengan fenomena ojek online," jelasnya.
Untuk itu keduanya harus dapat berjalan seiringan dan saling mengisi maka tentunya diperlukan aturan yang jelas, agar kedua ojek tersebut dapat tetap hidup berdampingan.
Ojek "online" dinilai maasyarakat lebih nyaman karena sistem tarif sudah ditentukan berdasarkan jarak dan tidak sembarangan.
Sementara itu Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung mengatakan fenomena ojek "online" mempunyai dampak yang luas di masyarakat.
Untuk itu pemerintah harus cepat tanggap dengan fenomena ini dengan membuat aturan yang tepat.
"Tidak ada jalan keluar yang dirasa adil selain aturan hukum yang jelas," katanya.
Sedangkan Ketua Paguyuban Ojek Pangkalan UI Mulyadi menuturkan dari kesepakatan yang sudah disetujui maka ojek "online" tidak boleh mengambil penumpang dalam kampus. Mereka hanya boleh mengantar dan menjemput kiriman barang.
"Sudah ada perjanjian kedua belah pihak. Kalau ada Gojek masuk wilayah kami tahan atributnya sehingga tidak terjadi kekerasan," katanya.
Setelah ada kesepakatan itu pihaknya bisa saling berkomunikasi dengan ojek "online". Mereka menghormati dan menaati kesepakatan tersebut.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015