... hak yang diberikan adalah hak pakai. WNA boleh beli apartemen seharga di atas Rp10 M di atas tanah hak pakai saja...Jakarta (ANTARA News) - Salah satu aturan baru dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I oleh Presiden Joko Widodo yang dikeluarkan awal September lalu adalah kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA).
WNA boleh memiliki apartemen mewah seharga di atas Rp10 miliar.
Meski banyak dinilai bisa membuat pasar properti bergairah apalagi jelang pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN akhir 2015 ini, beberapa pengembang justru tak menyambut antusias peraturan baru itu.
CEO Synthesis Development, Budi Lusli, mengaku peraturan yang diinginkan terkait kepemilikan asing bukan seperti itu.
"Peraturan yang saat ini ada tidaklah mengubah atau mengatasi hak pakai; karena masalahnya, hak yang diberikan adalah hak pakai. WNA boleh beli apartemen seharga di atas Rp10 M di atas tanah itu hak pakai saja," kata Lusli, di Jakarta, Kamis.
Dia menilai aturan itu tak efektif dan tak akan banyak mendorong pertumbuhan sektor properti karena tak banyak pengembang atau developer yang mau berspekulasi dengan membangun di atas tanah bersertifikat hak pakai.
"Orang lokal jelas tidak mau bangun atau beli tanah hak pakai. Mereka tahunya HGB. Akibatnya, aturan itu tidak akan banyak berpengaruh pada pertumbuhan properti karena siapa pengembang mau berisiko bangun di atas hak pakai? Bagaiaman kalau orang asing enggak mau beli? Memangnya orang lokal mau beli?" Katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan kepemilikan properti oleh orang asing hanya dalam bentuk hak pakai selama 25 tahun dengan kemungkinan masa perpanjangan.
CEO Synthesis Development, Budi Lusli, mengaku peraturan yang diinginkan terkait kepemilikan asing bukan seperti itu.
"Peraturan yang saat ini ada tidaklah mengubah atau mengatasi hak pakai; karena masalahnya, hak yang diberikan adalah hak pakai. WNA boleh beli apartemen seharga di atas Rp10 M di atas tanah itu hak pakai saja," kata Lusli, di Jakarta, Kamis.
Dia menilai aturan itu tak efektif dan tak akan banyak mendorong pertumbuhan sektor properti karena tak banyak pengembang atau developer yang mau berspekulasi dengan membangun di atas tanah bersertifikat hak pakai.
"Orang lokal jelas tidak mau bangun atau beli tanah hak pakai. Mereka tahunya HGB. Akibatnya, aturan itu tidak akan banyak berpengaruh pada pertumbuhan properti karena siapa pengembang mau berisiko bangun di atas hak pakai? Bagaiaman kalau orang asing enggak mau beli? Memangnya orang lokal mau beli?" Katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan kepemilikan properti oleh orang asing hanya dalam bentuk hak pakai selama 25 tahun dengan kemungkinan masa perpanjangan.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015