Pemerintah daerah itu satu sistem dengan pemerintah pusat, dimana pusat dalam arti luas dan pemerintah daerah arti lebih kecil....yang memiliki kewajiban manajemen yang baik ... yang menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat."

Mataram (ANYTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi menyatakan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah bukan berarti bebas dari praktik korupsi.

"Belum tentu, meraih WTP bebas dari korupsi. Tetapi paling tidak dengan WTP ini pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Zainul Majdi di sela acara pengukuhan Dewan Pengurus AAIPI wilayah NTB dan Penandatangan MoU antara Pemerintah Provinsi NTB dengan BPKP di Mataram, Rabu.

Menurut dia, untuk menciptakan good government dan clean government pasti ada namanya penyimpangan. Namun, dalam pelaksanaan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan seperti itu, sudah ada intitusi untuk melakukan upaya lanjutan seperti itu.

Karena itu, agar mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi, pemerintah daerah baik provinsi hingga kabupaten/kota harus memiliki komitmen yang kuat dengan BPKP untuk bisa melakukan pengawasan dan upaya pencegahan.

"Pemerintah daerah itu satu sistem dengan pemerintah pusat, dimana pusat dalam arti luas dan pemerintah daerah arti lebih kecil. BPKP adalah bagian dari sistem yang memiliki kewajiban manajemen yang baik dalam program-program yang menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, gubernur mengatakan pemerintah daerah bersama BPKP harus memiliki komitmen yang sama dan kuat. Terutama dalam melakukan pengawasan, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Kalau itu bisa berjalan dengan baik, maka peningkatakan kesejahteraan rakyat bisa lebih baik," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2011 hingga 2014 menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun anggaran 2014.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 16 Ayat 1, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan empat kriteria tersebut, bahwa penyusunan LKPD Provinsi NTB telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015