Ke-15 perusahaan itu diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka areal perkebunan baru,"

Jambi (ANTARA News) - Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi sudah memeriksa 15 perusahaan perkebunan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi yang sampai saat ini masih terjadi.

"Ke-15 perusahaan itu diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka areal perkebunan baru," kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Rabu.

Ke-15 perusahaan itu adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT Serasih Jaya Abadi (JSA), PT Bara Eka Prima (BEP), PT Pesona Belantara, PT Kasuari, PT Bukit Bintang Sawit (BBS).

Kemudian PT Arga, PT Tebo Mandiri Argo (TMA), PT BKS, PT Lestari Alam, PT Mukti, PT Manggis, Persada Alam Hijau (PAH), PT WKS, dan PT BMA.

Dari 15 perusahaan tersebut, sudah ada dua perusahaan yang diduga kuat terlibat kasus Karhutla di Provinsi Jambi. Pada arealnya yang terbakar sudah dipasangi garis polisi.

Kedua perusahaan itu adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK Grup Makin) yang berlokasi di Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi dan PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi.

Tim khusus sudah mengecek langsung ke lokasi kejadian. Pengecekan lapangan dilakukan sekarang karena api sudah padam sehingga tim bisa dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut.

Penyidik Polda saat ini masih memeriksa pihak terkait termasuk meminta keterangan saksi ahli Dinas Kehutanan Jambi.

"Kita perlu kesaksian ahli dari Dinas Kehutanan Jambi, sehingga kasus ini bisa terungkap dan ada fakta hukumnya," kata Lutfi.

Sedangkan untuk 13 perusahaan lainnya sudah diklarifikasi seperti di Kabuaten Tebo, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

Klarifikasi terhadap ke-13 perusahaan itu terkait sarana dan prasana yang dimiliki perusahaan sesuai dengan undang-undang.

"Tim Polda dibantu Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sedang bekerja untuk bisa mengungkap kasus ini dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kepastian," kata Lutfi.

Tim penyidik Ditkrimsus Polda Jambi bisa memeriksa semua pihak yang diduga terkait kasus Karhutla dan mengambil tindakan hukum jika memang ada bukti.

Polda Jambi dan jajarannya juga telah beberapa kali mengingatkan semua pihak baik perorangan maupun perusahaan yang membuka lahan perkebunan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di saat musim kemarau.

Khusus perusahaan, diminta sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan memiliki sarana dan prasarana serta sistem penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015