Deregulasi tersebut meliputi 1 Peraturan Pemerintah terkait Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri) serta 14 Peraturan Menteri Perindustrian terkait rekomendasi izin ekspor dan impor.
"Dalam deregulasi itu bukan menghilangkan peraturan tersebut, tetapi kami akan memperbaiki cara-cara pengendaliannya untuk mengawasi agar lebih efisien sehingga tidak akan mempersulit pelaku usaha seperti dalam proses izin ekspor dan impor," kata Sekjen pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) tentang Kondisi Terkini dan Kebijakan Sektor Industri tentang di Yogyakarta, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, FGD dihadiri Kapuskom Kemenperin Hartono dan Kepala Biro Perencanaan Kemenperin Sanwani Mahmud.
Mengenai deregulasi PP Kawasan Industri, Syarif menyampaikan, langkah perbaikan yang akan dilakukan adalah memisahkan substansi terkait kawasan industri dari RPP Sarana dan Prasarana Industri menjadi RPP tersendiri. Setelah itu, dilakukan percepatan pelaksanaan harmonisasi di Kementerian Hukum & HAM.
"Rencana aksi yang akan kami lakukan adalah sosialisasi dan implementasi peraturan baru tersebut, yang diharapkan dengan terbitnya PP terkait Kawasan Industri akan mempermudah pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri,” tuturnya seraya mengatakan penanggung jawab deregulasi PP Kawasan Industri adalah Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri.
Sedangkan, deregulasi 14 permenperin dilakukan untuk meningkatkan efisiensi industri serta menghilangkan beban impor sehingga tersedianya barang terkait dan menjadi lebih murah.
"Penyusunan revisi permenperin tersebut akan menjadi tanggung jawab Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI)," katanya.
Syarif Hidayat mengharapkan dengan adanya deregulasi tersebut mampu mendorong daya saing industri nasional, di tengah melemahnya perekonomian dunia.
"Kemenperin juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung pelaksanaan deregulasi, antara lain merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi/redundansi/irrelevant regulations, melakukan keselarasan antar peraturan, dan melakukan konsistensi peraturan," ujarnya.
Pada triwulan II tahun 2015, industri non migas mampu tumbuh mencapai 5,27 persen atau mengalami peningkatan dibandingkan triwulan I tahun 2015 sebesar 5,21 persen dan lebih besar dari pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sebesar 4,67 persen.
"Kontribusi terbesar pada pembentukan PDB nasional triwulan II Tahun 2015 diberikan oleh sektor Industri Pengolahan sebesar 20.91% dimana Industri non migas memberikan kontribusi sebesar 18.17% terhadap PDB sedangkan terhadap Industri Pengolahan sebesar 86,81%," kata Syarif.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015