Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Mulinda Tafid, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pelayanan rujukan Dinas Kesehatan kabupaten tersebut tahun anggaran 2010.
"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 16 September 2015 sampai 5 Oktober 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-81/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 16 September 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan tersangka sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Muaro Jambi Tahun 2010
Amir menyebutkan sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan terkait dengan keberadaannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010.
Serta hasil pekerjaan PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana 36 jenis alat kesehatan berjumlah 8o unit yang diduga telah dimark up harganya, katanya.
Adapun Tersangka Z (Direktur PT Sindang Muda Serasan), telah terlebih dahulu dilakukan penahanan atas kasus yang berbeda pada tanggal 19 Mei 2015 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015