"Tindak pidana umum untuk kasus kekerasan dan perampokan itu memang meningkat tahun ini berdasarkan jumlah kasus yang diterima kejaksaan," ujar Deddy.
Berdasarkan data Kejari Makassar, ada 194 kasus kejahatan untuk tiga bulan terakhir ini atau sejak Juli hingga September, dan hampir seluruh perkara melibatkan anak di bawah umur dengan barang bukti berupa senjata tajam, umumnya parang dan anak panah.
"Dari 194 kasus itu, umumnya diamankan senjata tajam seperti parang, anak panah dan ketapel. Semuanya juga sudah dimusnahkan," kata Deddy.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnain Lopa mengatakan, hingga saat ini masih ada puluhan kasus begal yang ditangani polisi dan masih diselidiki serta disidik.
Menurut Zulkarnaen, pelaku kejahatan biasanya dilatarbelakangi kebutuhan material dan ambisi sosial yang tidak sehat.
Zulkarnaen menambahkan para begal ini rata-rata dituntut pe1-8 tahun penjara.
"Namun vonis hakim juga masih bervariasi, ada yang berupa tindakan dengan menyerahkannya ke Dinas Sosial dan ada pula yang pidana penjara," tutup Zulkarnaen.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015