Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan syarat pembukaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing (Warga Negara Asing/WNA).

"Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada 9 September lalu, yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Selama ini, warga negara asing yang akan membuka rekening harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, termasuk di antaranya Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 meliputi penyederhanaan persyaratan pembukaan rekening turis dengan saldo terbatas antara 2.000 dolar sampai 50.000 dolar AS, rekening WNA dengan saldo tak terbatas, dan rekening WNA dengan saldo khusus jumlah besar.

Menurut ketentuan itu, persyaratan pembukaan rekening turis dengan saldo terbatas antara 2.000 dolar sampai 50.000 dolar AS dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup menunjukkan identitas berupa paspor.

Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS, dan saldo di bawah 10.000 dolar AS dikenai biaya lebih tinggi.

Sementara untuk rekening WNA dengan saldo tidak terbatas, persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet. Selain itu ditetapkan saldo lebih dari 50.000 dolar AS.

Untuk rekening WNA dengan saldo khusus jumlah besar ditetapkan persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet.

Ketentuan saldonya lebih dari 1.000.000 dolar AS, pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya dan diterapkan secara progesif (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya), dan pembukaannya hanya diprioritaskan oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 sudah dikirim ke seluruh Direksi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valas.

Kemudahan dalam aturan itu diharapkan mendorong warga negara asing, khususnya yang sering berkunjung, membuka rekening valas di bank lokal.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaring dana valas warga negara asing masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.

Selain itu, kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, OJK sudah mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang diharapkan menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan.

Di bidang perbankan, OJK sudah mengeluarkan dua aturan yang ditujukan untuk menahan penurunan kualitas kredit yang bisa berdampak terhadap kinerja perbankan dengan tetap berpedoman pada unsur kehati-hatian.

Otoritas itu sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Di bidang Industri Keuangan Non Bank, OJK juga telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global.


Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015