"Perlu diklarifikasi motivasi dibalik aturan pelonggaran penjualan minuman beralkohol itu. Kalaupun ada target, target yang mau dicapai harus dijelaskan ke publik," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dengan adanya target yang dijelaskan, maka publik bisa memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah
Saleh juga mempertanyakan apakah kebijakan itu sektoral dibuat oleh kementerian terkait, atau justru kebijakan dari kantor kepresidenan. Kalau dari kantor kepresidenan, tentu hal itu telah dirapatkan secara formal di rapat kabinet.
"Menurut saya, itu adalah kebijakan sepihak kementerian. Rasanya tidak mungkin Presiden (Joko Widodo) membuat kebijakan yang tidak populis seperti itu," katanya.
Menurut Saleh, sesuatu yang telah baik, semestinya tidak perlu diubah, apalagi suatu aturan yang banyak dipuji masyarakat.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri merencanakan akan menerbitkan peraturan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A.
Rancangan peraturan itu akan menyerahkan kewenangan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A kepada daerah.
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 telah mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket-minimarket.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015