Selain kepada perusahaan (berupa pencabutan izin), sanksi perlu diberikan kepada direksi, komisaris maupun pemilik ataupun pemegang saham perusahaan itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pemilik atau pemegang saham perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan, dapat dikenai sanksi.
"Selain kepada perusahaan (berupa pencabutan izin), sanksi perlu diberikan kepada direksi, komisaris maupun pemilik ataupun pemegang saham perusahaan itu," kata Kapolri saat menghadiri Rapat Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan kebakaran Lahan dan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa.
Rapat tersebut dipimpin Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem R, Gubenur Riau dan Gubernur Sumatera Selatan.
Selain itu juga perwakilan dari Kementerian Kesehatan, BMKG dan Lapan serta perwakilan pemda Jambi, Kalsel dan Kalbar.
Menurut Bardrodin dari 132 kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di tanah air yang saat ini dalam proses penyidikan kepolisian sebanyak 10 kasus diantaranya melibatkan korporasi.
Sepuluh kasus yang melibatkan korporasi tersebut, tambahnya, di Sumatera Selatan, Kalteng dan Kalbar masing-masing tiga perusahaan sedangkan Riau hanya satu perusahaan sementara di Jambi tak ada perusahaan yang terlibat.
Sebelumnya Menkopolhukam Luhut Panjaitan menegaskan pemerintah tidak main-main untuk menangani kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air yang memunculkan dampak kerugian bagi masyarakat.
"Kita tidak ada main-main dengan ini. Kita tindak tegas (pelaku yang terlibat dalam kebakaran lahan dan hutan)," katanya.
Menkopolhukam menyatakan, rapat yang dilakukan saat ini merupakan langkah untuk eksekusi atau pemberian sanksi kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan seseuai permintaan Presiden yang sudah turun langsung ke lapangan.
"Jangan ada keragu-raguan untuk menindak pelaku yang timbulkan kebakaran lahan dan hutan," katanya.
Luhut menyatakan, tragedi kebakaran hutan dan lahan yang juga dikeluhkan negara-negara tetangga sudah menyangkut harga diri bangsa Indonesia , apalagi pemerintah dituding tidak mampu mengendalikannya.
Pihaknya meminta kepada Kepala Daerah baik gubernur maupun bupati untuk menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan serta tidak main-main dalam memberikan sanksi.
Begitu juga, Menko meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda di wilayah-wilayah yang kebakaran hutan dan lahan untuk tegas dalam melakukan penindakan.
"Mereka (pelaku pembakaran) beranggapan pemerintah selama ini bisa dipermainkan sehingga tak takut melakukan pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Pada kesempatan itu Menkopolhukam menyatakan persetujuannya bahwa pemberian sanksi terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan tersebut tidak hanya pencabutan izin usaha namun juga diberikan pada direksi, komisaris maupun pemilik atau pemegang saham.
Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, saat ini sedang dilakukan penyusunan berita acara pemberian sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, yang diharapkan pekan ini sudah ada yang diberikan sanksi.
Menurut dia, ada sejumlah perusahaan yang dinyatakan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang nantinya akan diberikan sanksi berupa pembekuan operasi atau pencabutan izin usaha.
Siti menyatakan, perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran tersebut tidak hanya dari pemilik konsesi kehutanan namun juga perusahaan perkebunan.
"Setelah BAP maka akan disiapkan SK (surat keputusan), kalau izin dari Kepala daerah maka SK dikirim ke bupati. Bupati yang harus mencabut (izin perusahaan). Kalau bupati tidak mau mencabut maka akan digunakan instrumen lain," katanya.
Menteri LHK menyatakan, selain pencabutan izin usaha maka kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan diharuskan mengumumkan permintaan maaf ke publik melalui media massa.
Pewarta: Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015