Akibat keributan yang disebabkan Karta Wijaya (41) ini, sejumlah tahanan lain turut terpancing dengan memaki-maki petugas dari Kejaksaan Negeri Palembang, kepolisian setempat, dan Satuan Pengamanan PN Palembang.
Karta yang merupakan tahanan dengan kasus senjata rakitan ilegal ini menantang salah satu petugas penjaga dari Polresta Palembang setelah ditegur lantaran membuat kegaduhan dan keributan.
Karta kemudian memaki-maki dengan kata yang tidak sopan serta melemparkan air minum bungkusan ke arah muka petugas tersebut.
Kepala pengamanan pengawalan tahanan Kejari Palembang Gunawan mengatakan kejadian ini karena kesalahpahanan antara tahanan dan petugas penjaga karena keluarga dilarang menjenguk.
"Sebenarnya bukan dilarang tapi batas waktunya yang sudah habis, sehingga Karta marah-marah. Beruntung saja tidak meluas meski semua tahanan sudah kompak membuat keributan," kata dia.
Karta merupakan terdakwa kasus senjata rakitan ilegal yang ditangkap aparat Polsek IB II Palembang setelah tertangkap tangan membawa satu pucuk senjata api rakitan, saat melintas di Jalan KI Gede Ing Suro, Selasa (23/6) tengah malam.
Menurut pria yang mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di Pasar Gubah, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil ini, senjata api rakitan dua butir amunisi aktif dibawa untuk menjaga diri.
"Rencananya mau ke tempat teman di Tangga Buntung, tiba-tiba ada razia. Padahal pistol baru kali itu dibawa cuma untuk jaga diri saja, bukan untuk kejahatan," ujar Karta.
Selain itu, menurut residivis kasus perampokan pada tahun 2000 di Kabupaten Muba yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sako ini, senjata api rakitan tersebut sudah enam bulan dimilikinya dengan cara membeli dari seorang teman seharga Rp1 juta.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015