Pengembang aplikasi lokal dapat berpartisipasi dengan mengirimkan dan menempatkan aplikasi yang dimiliki ke dalam program desa broadband terpadu, demikian siaran pers Kemenkominfo yang diunggah dalam laman kementerian tersebut, Senin.
Aplikasi tersebut haruslah berbasis "web" atau laman, mempunyai tampilan yang responsif yang dapat digunakan "smartphone, tablet" dan "PC", aplikasi sudah jadi atau tidak dalam tahap pengembangan, tidak membutuhkan biaya lisensi apapun dan diutamakan aplikasi yang dapat dipakai oleh penduduk pertanian, nelayan dan pedalaman.
Kementerian Kominfo menyatakan tidak menyediakan dana pengembangan aplikasi, tetapi hanya menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, agar aplikasi yang ditempatkan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan menempatkan aplikasi pada program desa broadband terpadu, menurut Kemkominfo, pengembang memiliki keuntungan untuk dapat mempromosikan produknya melalui jaringan yang sudah disediakan Kominfo secara gratis dan dapat menghemat biaya uji coba karena langsung dinilai oleh masyarakat.
Selain itu dapat menumbuhkan model bisnis baru yang bisa diterapkan oleh pengembang kepada masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi secara lebih "private".
Pengembang yang berminat dapat mengirimkan proposal melalui alamat email less001@kominfo.go.id atau thar001@kominfo.go.id paling lambat sampai dengan akhir bulan November 2015.
Sementara itu, desa broadband terpadu adalah desa yang akan disediakan akses internet, perangkat akhir pengguna dan aplikasi yang sesuai dengan karakteristik penduduk setempat untuk memberdayakan potensi desa.
Program desa broadband terpadu ini merupakan program penyediaan akses internet secara komunal yang pada tahun 2015 akan dibangun sebanyak 50 desa dan akan terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang.
Dalam portal desa broadband terpadu, disediakan aplikasi yang diperuntukkan bagi masyarakat desa yang dapat diakses dengan alamat domain broadband.desa.id.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015