Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menangkap seorang pengedar juga pembuat produk kosmetik ilegal saat hendak mengedarkan barang terlarang tersebut ke wilayah Madura.
"Yang bersangkutan diamankan di Pool Bus Pahala Kencana di Jalan Cikampek-Cikopo, saat akan mengirim barang ke daerah Bangkalan, Madura," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di markas Polda Jabar, Bandung, Senin.
Ia menuturkan, pelaku inisial AS (48) diamankan setelah hasil penyelidikan dan pengintaian oleh Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Produk kosmetik yang dijual pelaku, kata Pudjo, hampir menyerupai produk kosmetik resmi dengan bahan baku seperti KW, kelly, bedak salicyl, dan tawas yang diproduksi di daerah Karawang.
"Bila dipakai oleh manusia dapat berbahaya," katanya.
Kepolisian selanjutnya mengembangkan kasus tersebut termasuk melakukan uji laboratorium terhadap seluruh kosmetik yang dijual bebas tersangka itu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti satu karung berisi kemasan produk original DR warna biru, satu kantong kemasan produk Kelly, dua karung tutup kemasan botol, produk merk Rose, UV whitening special, original DR pemutih warna biru muda dan biru tua.
Barang bukti lainnya yaitu dua karung berisi kemasan lusinan produk UV whitening special, satu karung berisi stiker dan hologram kemasan, satu karung berisi kemasan produk merk China.
Kemudian barang bukti bahan baku yaitu satu ember berisi kelly galon dengan berat 20 kilogram, satu ember besar berisi adonan bahan produk dengan berat 20 kilogram.
Selanjutnya satu ember berisi bedak salicyl, tiga plastik adonan dan tujuh dus berisi produk merk Rose, UV whitening special, original DR warna biru muda dan biru tua yang siap untuk dipasarkan.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015