Jakarta (ANTARA News) - KPK mencari bukti kejanggalan proses pengajuan hak interpelasi dari permintaan keterangan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Utara.
"KPK sedang melakukan upaya pengumpulan bahan keterangan kepada sejumlah pihak di antaranya adalah anggota DPRD Sumut. Upaya ini dalam rangka untuk menyelidiki apakah dalam interpelasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Hari ini KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut di Mako Satuan Brimod Kepolisian Daerah setempat di Jalan Wahid Hasyim Medan.
"Memang benar ada sejumlah anggota DPRD yang dimintai keterangan KPK sejak beberapa hari yang lalu, termasuk hari ini, jumlahnya lebih dari 5 orang," tambah Johan.
Namun, Johan mengatakan bahwa KPK belum sampai pada kesimpulan apakah ada tindak pidana korupsi saat batalnya pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Justru upaya penyelidikan dalam rangka apakah benar apakah ada bukti-bukti yang cukup sehingga disimpulkan ada tindak pidana tindak pidana korupsi atau tidak," tambah Johan.
Sebelumnya diketahui bahwa DPRD Sumut pada Juni 2015 lalu batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Keputusan tersebut berdasarkan pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Sumut karena dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut, 52 orang menolak penggunaan hak interpelasi, sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.
Dalam penggeledahan di gedung DPRD pada 13 Agustus 2015 untuk perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK menyita sejumlah dokumen termasuk mengenai interpelasi.
Dalam rapat paripurna tentang interpelasi, ada empat hal yang dibahas yaitu pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Gatot sendiri sudah menjadi tersangka dalam suap kepada hakim dan panitera PTUN dan ditahan sejak 3 Agustus 2015. Selain Gatot, KPK juga menetapkan istri Gatot, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015