Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto pada Senin menyampaikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Donald Trump, pengusaha dan kandidat calon presiden Amerika Serikat, yang menjadi pembicaraan hangat dan memicu polemik mengenai etika dewan di Tanah Air.
Setya Novanto mengatakan bahwa dia bertemu Trump di Washington DC setelah mengikuti sidang The 4th World Conference of Speakers Inter-Parliamentary Union (IPU) di New York, Amerika Serikat, bersama anggota dewan yang lain.
"Setelah agenda tersebut saya bertemu dengan Donald Trump, figur yang saya kenal sejak lama. Pertemuan tersebut, memang, di luar agenda. Karena itu, pertemuan itu lebih bersifat spontan," katanya.
"Pertemuan sebagai teman biasa, yang kebetulan yang bersangkutan juga merupakan salah satu pengusaha yang banyak terlibat dalam aktivitas investasi di Indonesia."
Menurut dia, pertemuan itu diinisiasi oleh Donald Trump dan Trump yang menghubungi dan memintanya menyempatkan diri berkunjung ke gedung miliknya.
Pertemuan tersebut, menurut Setya, berlangsung pukul 13.30 waktu setempat, saat rehat acara IPU.
"Acara IPU sedang rehat hingga pukul 15.00 waktu setempat. Saat itulah saya berkunjung ke gedung milik Donald Trump," katanya.
Ia menuturkan bahwa perbincangannya dengan Donald Trump lebih banyak tentang investasi di Indonesia.
"Suatu perbincangan yang menurut saya sangat penting, mengingat saat ini, kondisi perekonomian Indonesia sedang melambat, sehingga membutuhkan pertumbuhan yang salah satunya bersumber dari investasi. Donald Trump menyambut baik perbincangan tersebut," jelas dia.
Hasil pertemuannya dengan Trump, menurut dia, "mendapatkan respons yang sangat positif oleh Asosiasi Pengusaha Amerika Serikat dan Asean yang tergabung dalam US-ASEAN Business Council, dimana saya diminta untuk berbicara dan kesempatan tersebut saya gunakan untuk mengajak para pengusaha berinvestasi di Indonesia."
Menurut Setya, pertemuan dengan Trump tidak berlangsung lama. Setelah pertemuan itu, Trump turun ke bawah untuk melakukan jumpa pers.
Saat itu, Setya menjelaskan, dia bersama anggota DPR lainnya juga beranjak dari tempat pertemuan dan bersiap kembali ke acara.
"Seusai jumpa pers, Donald Trump melihat saya bersama anggota DPR RI lainnya yang hendak meninggalkan gedung. Saat itulah Trump menyapa dan memperkenalkan saya di hadapan peserta jumpa pers sebagai Ketua DPR RI," katanya.
"Sebagai penganut adat ketimuran, saya bersama anggota DPR RI lainnya merasa tidak etis meninggalkan gedung tersebut tanpa pamit kepada Trump," tambah dia.
Mengenai pendapat beberapa kalangan yang memandang pertemuan ketua dan anggota DPR dengan bakal calon presiden Amerika Serikat tidak layak secara etika, dia mengaku memahami pandangan publik, baik yang menganggapnya sebagai pelanggaran kode etik maupun yang menilainya masih dalam batas wajar.
"Secara pribadi, saya tidak memiliki kepentingan sedikitpun terkait niat Donald Trump dalam mencalonkan diri sebagai Presiden AS."
"Sebagai pribadi, saya semata-mata memandang yang bersangkutan sebagai teman, yang kebetulan bertemu di sebuah tempat yang juga menjadi tempat konperensi pers. Meski kita ketahui bersama, konperensi pers tersebut belum dalam tahap kampanye," kata Setya menjelaskan.
Mahkamah Kehormatan DPR RI telah menetapkan pertemuannya dengan Donald Trump sebagai Perkara Tanpa Pengaduan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 9 Peraturan DPR RI No.2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
"Mahkamah Kehormatan DPR RI memiliki mekanisme tersendiri dalam memandang sebuah perkara tanpa pengaduan. Karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang saya lakukan," katanya.
Dia menyatakan akan kooperatif jika diminta hadir untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran itu.
Setya menganggap pertemuannya dengan Trump masih dalam batas kewajaran dan bukan merupakan sebuah pelanggaran Kode Etik.
"Meski demikian, sekali lagi, saya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI," katanya.
"Sebuah alat kelengkapan DPR RI yang memang bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Anggota DPR RI. Saya akan menerima sepenuhnya segala keputusan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI," tambah dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015