"Tahun lalu ada dua instansi di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) yaitu Dinas Perizinan dan Kantor Pengelola Taman Pintar," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot setempat Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Minggu.
Sedangkan delapan instansi yang diusulkan menjadi wilayah bebas korupsi pada tahun ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kecamatan Kotagede, Kecamatan Kraton, Dinas Kesehatan, Kecamatan Danurejan, Kecamatan Mergangsan, Rumah Sakit Jogja.
Sedangkan dua instansi yang sudah memperoleh predikat sebagai wilayah bebas korupsi akan diajukan untuk memperoleh predikat lebih tinggi yaitu wilayah bersih bebas melayani (WBBM).
Pemerintah Kota Yogyakarta rutin mengusulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi untuk ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi sejak 2013. Hasil usulan pada 2013 baru ditetapkan pada 2014.
"Ada banyak indikator yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Khususnya 21 indikator zona integritas, seperti tidak ada temuan pelanggaran keuangan, memiliki standar pelayanan, dan indeks kepuasan masyarakat," katanya.
Kris menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki nilai yang cukup baik untuk pelaksanaan reformasi birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Nilai Kota Yogyakarta adalah 76, atau yang tertinggi di Indonesia. Sehingga tidak salah jika kementerian ingin menjadikan Kota Yogyakarta sebagai role model untuk daerah lain," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat terus memberikan masukan mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta khususnya dalam bidang pelayanan publik.
Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dari waktu ke waktu, katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015