Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di tepi jalan protokol, trotoar, taman, jalur hijau, atau fasilitas umum lainnya.

"Kami imbau para pedagang tidak menjual hewan kurban di trotoar, taman atau tempat-tempat fasilitas umum lainnya yang dilarang. Para pedagang harus mentaati kebijakan pemerintah wilayah setempat," kata Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Darjamuni di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Dinas KPKP DKI Jakarta juga mengimbau agar para pedagang memiliki izin kegiatan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban dari kelurahan setempat atau di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh wali kota.

"Tempat penjualan hewan kurban harus dilengkapi dengan atap pelindung, sehingga terhindar dari hujan dan terik matahari secara langsung dan harus memiliki luas yang memadai sesuai dengan jumlah hewan yang ditampung," ujar Darjamuni.

Lebih lanjut, dia menuturkan tempat penjualan hewan kurban harus memiliki pagar pembatas serta tersedia tempat makanan dan minuman hewan. Lalu, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas.

Pihaknya juga meminta agar seluruh hewan kurban yang dijual harus sudah diperiksa kesehatannya oleh petugas Suku Dinas KPKP DKI Jakarta serta mempunyai surat keterangan kesehatan hewan.

"Segera lapor kepada petugas kami apabila pedagang menemukan adanya hewan kurban yang ditampung menderita sakit dengan gejala anthrax. Sehingga, tidak merugikan pedagang maupun konsumen," tutur Darjamuni.

Sementara itu, hingga 9 September 2015, Dinas KPKP DKI mencatat jumlah tempat penampungan hewan kurban di Jakarta sebanyak 49 lokasi dengan jumlah hewan yang telah diperiksa kesehatannya berjumlah 1.944 sapi, 407 kambing, 177 domba dan 13 kerbau.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015