Jakarta (ANTARA News) - Kontroversi kehadiran Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan sejumlah anggota Dewan lainnya, pada jumpa pers pengusaha yang berminat mencalonkan diri menjadi presiden AS dari Partai Republik Donald Trump di Menara Trump, New York, AS, 3 September lalu, sampai juga ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Media silakan terus memantau kasus ini. Paling cepat seminggu atau dua minggu. Pokoknya secepatnya," kata Ketua MKD Surahman Hidayat pada 7 September lalu, setelah rapat MKD membahas laporan sejumlah anggota DPR seperti Adian Napitupulu, Diah Pitaloka, Budiman Sudjatmiko dan Charles Honoris (Fraksi PDI Perjuangan) tentang dugaan pelanggaran etika Dewan atas kehadiran Setya Novanto beserta sejumlah anggota Dewan dalam jumpa pers Trump itu.
Sebelum memutuskan apakah Setya Novanto dan sejumlah anggota dewan lainnya terbukti melanggar etika atau tidak, maka MKD menghimpun bahan-bahan dan mendengarkan keterangan serta klarifikasi dari berbagai pihak yang hadir dalam pertemuan dan acara Trump itu, termasuk keterangan dari pihak lain.
Dalam laporan pengaduannya, beberapa anggota DPR itu menilai Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, dan Fadli Zon melanggar Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2015, misalnya, Bab II bagian kedua integritas. Antara lain disebutkan, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Surahman Hidayat menegaskan MKD tentu telah mengikuti perkembangan atas kasus tersebut dan sejauh ini telah ada pelaporan maupun dukungan atas kehadiran pimpinan DPR dalam acara Trump. Segala hal perkembangan akan dikompilasi dan diklarifikasikan, termasuk apakah peristiwa kehadiran itu disengaja atau tidak direncanakan.
Semula delegasi DPR RI yang berjumlah 14 orang dan dipimpin Setnov, melakukan perjalanan dinas ke AS, untuk memenuhi undangan IPU (Inter Parliamentary Union) menghadiri dan berbicara pada acara The 4th World Conference of Speakers IPU, 31 Agustus hingga 2 September 2015 di New York.
Selain menghadiri acara itu, Setnov dan rombongan juga berkunjung ke Los Angeles untuk menghadiri pertemuan Asosiasi Bisnis Indonesia-AS, serta menghadiri pertemuan bersama Diaspora Indonesia.
Saat masih di New York, Setnov bersama sejumlah anggota Dewan berkunjung ke kantor Trump pada 3 September untuk jamuan makan siang di lantai 26 Menara Trump.
Proyeknya di Indonesia
Fadli menyebut pertemuan itu tidak masuk dalam agenda resmi terjadwal. Trump menyampaikan dua proyek investasinya di Jawa Barat dan Bali bekerja sama dengan perusahaan swasta Indonesia.
Seusai pertemuan yang berlangsung sekitar setengah jam sejak sekitar pukul 13.00, Trump menggelar jumpa pers di lantai dasar, soal kesiapannya menjadi presiden AS untuk Pemilu 2016 dan berbagai masalah aktual negeri itu. Setnov dan sejumlah koleganya menyaksikan jumpa pers itu karena diajak oleh Trump sebelum berpamitan.
Setelah berbicara dalam jumpa pers itu, Trump meninggalkan podium dan berjalan ke arah Setnov. Setnov dalam tayangan yang disiarkan Youtube terlihat menyalami Trump dan kemudian Trump kembali ke podium serta memperkenalkan Setnov sebagai Ketua DPR RI dan tamunya.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov akan ditindaklanjuti meskipun tanpa pengaduan masyarakat.
Adanya sejumlah anggota DPR menyampaikan pengaduan ke MKD adalah bukti untuk menguatkan temuan. Anggota DPR yang mengadu ke MKD akan dipanggil MKD sebagai saksi serta bukti-bukti dan dokumen yang akan diserahkan.
Anggota Fraksi NasDem Akbar Faisal mengatakan proses tindak lanjut terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik itu penting dilakukan. Dia mengaku puas atas respons MKD yaitu segera memproses kasus tersebut.
Sementara anggota MKD lainnya, Zainut Tauhid Saadi menyatakan MKD masih melakukan rapat internal untuk menentukan langkah. MKD tetap mengutamakan klarifikasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
"Kami memang sudah mendengar adanya kegaduhan tetapi kami kan perlu klarifikasi dari yang bersangkutan," katanya.
Riski Sadig, anggota MKD lainnya, berupaya mengawal kisruh kasus tersebut agar tidak menjadi komoditas politik. Fungsi MKD melindungi dan membela terhadap upaya-upaya politik terhadap agenda kedewanan.
Riski menilai ada wacana menggiring kasus itu untuk menciptakan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Ia menilai kekisruhan itu sangat tidak produktif bagi perkembangan politik di Tanah Air.
Politikus PAN itu melanjutkan bahwa pertemuan anggota Dewan di luar kedinasan sebagai fungsi diplomatik itu sah-sah saja. Salah satunya adalah ada fungsi muhibah yang mewakili bangsa dan parlemen bagi setiap anggota Dewan.
Untuk menilai apakah memang ada pelanggaran kode etik maka MKD selain memanggil pihak-pihak yang terlibat, juga akan memanggil Sekjen DPR, BKSAP dan kesekretariatan, bahkan mengirim anggota delegasi ke Amerika Serikat jika diperlukan.
"Kita akan panggil soal rangkaian kegiatan itu. Kita akan selidiki apakah benar ada salah kode etik dewan supaya kasus ini tidak mengarah ke nuansa politik yang begitu kental," katanya.
Ia mengingatkan fungsi MKD adalah membela para legislator selama tugas-tugas kedewanan tidak melanggar sumpah jabatan. Tetapi jika ada anggota Dewan yang "lupa" akan fungsinya dan diindikasikan melanggar etika dan merusak citra kelembagaan maka MKD akan merekomendasikan sanksi teguran.
"Jika memang ada pelanggaran berat, maka akan ada mekanisme panel dari anggota MKD dan tokoh dari luar untuk mengkaji konsep konsekuensi dan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Tidak melanggar
Setnov mempersilahkan MKD menjalankan tugasnya menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik terkait kehadirannya dalam jumpa pers Donald Trump, secara profesional dan tanpa intervensi kepentingan pragmatis.
"Karena kami merasa, kehadiran kami dalam jumpa pers bersama Donald Trump tersebut tidak melanggar Kode Etik anggota DPR," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Politisi Partai Golkar itu mempersilakan MKD untuk melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya, termasuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut dia, langkah MKD dalam menanggapi pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kehadirannya dalam jumpa pers Donald Trump patut dihargai.
"Hal ini menunjukkan bahwa MKD telah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.
Setnov mengatakan MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam menilai dan menentukan sebuah perkara. Selama ini para anggota DPR memandang MKD telah bekerja dengan baik dalam menjalankan kewenangannya.
"Telah banyak anggota DPR yang merasakan efek dari kinerja MKD tersebut. Anggota DPR pun merasa terlindungi dan ternaungi oleh keberadaan MKD," katanya.
Tindak lanjut MKD memerlukan dukungan dari semua pihak, agar segala tuduhan dan tudingan tidak menyisakan fitnah.
Publik harus memiliki pengetahuan yang utuh tentang dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan dirinya selaku pimpinan DPR RI.
"Tindak lanjut MKD juga kami perlukan untuk memperjelas posisi dan status kasus yang sebenarnya. Apalagi, kami menyandang amanah besar dari seluruh anggota DPR sebagai pimpinan DPR," kata Setnov.
Selaku pimpinan lembaga negara, Setnov menegaskan mendukung proses dan langkah MKD. Langkah tersebut adalah sebagai bentuk penguatan kelembagaan MKD dan secara umum sebagai penguatan kelembagaan DPR RI.
Oleh Budi Setiawanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015