"Sinergi antara pemerintah setempat dan masyarakat merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan layanan publik yang apik," ujar Kusharyanto di Jakarta, Kamis.
Dia menerangkan pelaksanaan pelayanan publik yang baik dimulai dari komitmen pimpinan pemerintahan yang menjalankan birokrasi tanpa penyimpangan pelayanan publik.
"Komitmen itu harus ditunjukkan dengan memberikan kejelasan pelayanan kepada masyarakat dengan memajang semua standar pelayanan yang ada di instansi pemerintahan. Selain memajang standar pelayanan, instansi pemerintah juga harus mengelola pengaduan masyarakat," tambah dia.
Kampung Layanan Publik dijadikan percontohan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik pada tingkat wilayah terkecil, yakni kecamatan. Kecamatan Sidareja merupakan kecamatan kedua yang disinggahi Ombudsman, setelah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, dia menambahkan kepala daerah juga harus memegang teguh prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menyebutkan ada beberapa kriteria besar penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, yakni pemenuhan standar pelayanan publik.
"Kriteria ini harus dipenuhi oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik di wilayah kerjanya."
Standar pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan, yakni informasi biaya, prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan.
(I025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015