RUU Pertembakauan akan menghapuskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahaya rokok,"Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi usulan inisiatif DPR merupakan antiklimaks terhadap pengaturan bahaya rokok terhadap kesehatan.
"RUU Pertembakauan akan menghapuskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahaya rokok," kata Tulus Abadi melalui siaran pers diterima di Jakarta, Kamis.
Karena itu, Tulus menilai pembahasan RUU Pertembakauan merupakan langkah mundur yang dilakukan DPR. Apalagi, produk tembakau tidak memiliki nilai urgensi untuk diatur dalam sebuah undang-undang.
Pasalnya, tanaman padi yang merupakan bahan pangan utama dan memengaruhi kehidupan masyarakat saja tidak diatur dalam undang-undang.
"Tidak ada undang-undang atau usulan RUU Perpadian. Apakah tembakau lebih penting daripada padi?" tanyanya.
Selain itu, Tulus mengatakan RUU Pertembakauan telah bermasalah sejak awal karena diduga diselundupkan oleh industri ke Baleg tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa ada naskah akademis.
"RUU ini akan mengatur banyak aspek, termasuk aspek kesehatan. Kalau dilihat pengusulnya adalah industri rokok, sangat tidak masuk akal industri rokok akan peduli dengan bahaya rokok," katanya.
Menurut Tulus, karena pengusulnya industri rokok, sudah pasti tujuan RUU Pertembakauan adalah melindungi kepentingan industri rokok, untuk terus meningkatkan produksi.
Tulus mengatakan masyarakat Indonesia lebih membutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi dari dampak buruk tembakau.
"Bukan RUU Pertembakauan yang akan menggenjot produksi rokok, sehingga masyarakat Indonesia akan semakin sakit," tuturnya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015