Kendari (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santuan kematian kepada dua orang ahli waris program tenaga kerja informal masing-masing sebesar Rp21 juta.
Kepala BPJS Kendari, Sulawesi Tenggra, La Uno di Kendari, Kamis, mengatakan dua karyawan pekerja informal merupakan peserta program jaminan kematian (JKM) perorangan yang aktif, dan kepadanya diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada.
"Tenaga kerja yang mendapatakan santunan kali ini adalah berprofesi sebagai nelayan. Mereka meninggal dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program tenaga kerja luar hubungan kerja," ujarnya.
Ia mengatakan, dua pekerja yang menerima santuanan kematian itu semuanya berada di Kabupaten Kolaka dan sudah diserahkan di Kompleks Perkampungan HKSN Kecamatan Latabangga, Kolaka (4/9) oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei dan disaksikan para pimpinan dan pejabat SKPD setempat.
"Kita sudah serahkan kepada ahli waris masing-masing atas nama Ashar Rustam (29), dan Bustang (51). Keduanya merupakan pekerja informal sebagai nelayan di wilayah itu," ujar La Uno.
Menurut La Uno, penyerahan santunan kematian kepada dua orang ahli waris dirangkaikan dengan laucing peraturan bupati Kplaka No 17/2015 tentang kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan.
Bahkan Bupati Kolaka menegaskan kepada seluruh pimpinan SKPD di daerah itu agar dalam memberikan izin terhadapo sebuah perusahaan untuk diperhatikan kepesertaan perusahaan tersebuta di BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar di Kolaka sebesar 109 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebesar 2.844 Tenaga Kerja.
Diharapkan dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kolaka dapat mengkaver seluruh pekerja yang ada di wilayah itu, ujar La Uno didampingi bagian data dan publikasi BPJS Ketenagakerjaan Sultra Sinbag.
Pewarta: Azis Senong
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015