Demikian dikatakan oleh Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Junjungan Tambunan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Sekitar 90 persen kebakaran hutan karena dibakar orang, kelompok maupun coorporate," kata Junjungan.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku kebakaran hutan. Hukuman akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
"Proses penegakan hukum harus sampai pada tingkat peradilan. Ini agar ada efek jeranya," tambahnya.
Lebih jauh Junjungan menjelaskan, yang seharusnya bertanggungjawab atas terjadinya bencana kebakaran hutan merupakan kepala daerah. BNPB katanya, siap membantu jika pemerintah daerah meminta bantuan jika terjadi bencana, seperti kebakaran hutan yang kini banyak terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
"Yang paling utama bertanggungjawab adalah daerah, ketika kepala daerah tidak sanggup, itu dapat dilakukan meminta bantuan ke BPBD atau BNPB. Kita pasti turun, baik profesional dengan perlengkapan peralatannya," kata Junjungan
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015