"Analisis Monalisa ini bisa memantau kapal-kapal jeni apa yang ada di Indonesia berikut pergerakannya," kata Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya Maritim Desi Mamahit, saat menyambangi redaksi Kantor Berita ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Mamahit seorang laksamana madya TNI. Namun selama memimpin Badan Keamanan Laut yang merupakan institusi sipil itu, pangkatnya bukan TNI melainkan "Maritim".
Mamahit mengatakan, Monalisa berisi data yang terintegrasi dari deteksi hubung singkat dari transimisi AIS, satelit radar untuk mendeteksi kapal yang tidak melakukan transmisi AIS serta sumber data komersial dan umum dari Open Source Intelligence (OSINT).
Data-data yang dihimpun Monalisa ini dapat mengidentifikasi sebuah kapal asing, seperti nama kapal, data historis pelabuhan yang telah dikunjungi dan nama kapal jika kapal itu berganti nama.
Selain itu, sistem ini dapat menganalisis segala aset dan sumber daya kelautan yang dapat diakses secara umum oleh pelaku kelautan, khususnya nelayan pencari ikan.
Dengan demikian, Badan Keamanan Laut dan segala instansi terkait dapat memantau aktivitas perikanan yang berpotensi didatangi kapal asing ilegal.
"Kalau ada peristiwa yang mencurigakan, kami bisa bertindak langsung dengan mengirim kapal kecil berkecepatan cepat," kata Mamahit.
Untuk langkah ke depannya, Badan Keamanan Laut akan mengembangkan teknologi pemantauan lewat kerja sama dengan beberapa universitas, seperti ITB, ITS, dan lembaga pemerintah, yakni LIPI.
Bakamla sebagai lembaga penjaga pantai dan laut atau coast guard dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178/2014 tentang Bakamla.
Menurut peraturan tersebut, penyelenggaraan keamanan laut merupakan kewenangan Badan Keamanan Laut, meskipun terdapat kementerian/lembaga lain yang juga memiliki otoritas di pantai dan laut.
Mamahit mengatakan, Monalisa berisi data yang terintegrasi dari deteksi hubung singkat dari transimisi AIS, satelit radar untuk mendeteksi kapal yang tidak melakukan transmisi AIS serta sumber data komersial dan umum dari Open Source Intelligence (OSINT).
Data-data yang dihimpun Monalisa ini dapat mengidentifikasi sebuah kapal asing, seperti nama kapal, data historis pelabuhan yang telah dikunjungi dan nama kapal jika kapal itu berganti nama.
Selain itu, sistem ini dapat menganalisis segala aset dan sumber daya kelautan yang dapat diakses secara umum oleh pelaku kelautan, khususnya nelayan pencari ikan.
Dengan demikian, Badan Keamanan Laut dan segala instansi terkait dapat memantau aktivitas perikanan yang berpotensi didatangi kapal asing ilegal.
"Kalau ada peristiwa yang mencurigakan, kami bisa bertindak langsung dengan mengirim kapal kecil berkecepatan cepat," kata Mamahit.
Untuk langkah ke depannya, Badan Keamanan Laut akan mengembangkan teknologi pemantauan lewat kerja sama dengan beberapa universitas, seperti ITB, ITS, dan lembaga pemerintah, yakni LIPI.
Bakamla sebagai lembaga penjaga pantai dan laut atau coast guard dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178/2014 tentang Bakamla.
Menurut peraturan tersebut, penyelenggaraan keamanan laut merupakan kewenangan Badan Keamanan Laut, meskipun terdapat kementerian/lembaga lain yang juga memiliki otoritas di pantai dan laut.
Pewarta: Mentari Gayati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015