Kepala daerah harus memegang teguh prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"

Jakarta (ANTARA News) - Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Kusharyanto mengatakan pemerintah daerah harus berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

"Kepala daerah harus memegang teguh prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Kusharyanto di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan ada beberapa kriteria besar penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, yakni pemenuhan standar pelayanan publik.

"Kriteria ini harus dipenuhi oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik di wilayah kerjanya," katanya.

Standar pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan, yakni informasi biaya, prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan.

"Pemerintah harus memampang informasi ini di unit pelayanan publiknya supaya masyarakat tahu hak dan kewajiban pelayanannya," kata Kusharyanto.

Selanjutnya, pengelolaan pengaduan yang bertujuan mengakomodasi saran dan masukan dari masyarakat.

"Perbaikan pelayanan publik harus diperbaiki terus-menerus, salah satunya bisa berasal dari masukan masyarakat," jelas dia.

Pemerintah, lanjut dia, harus mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif menyampaikan masukan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publiknya.

"Pemerintah daerah tidak boleh alergi pada masukan dari masyarakat," kata Kusharyanto.

Tiga hal pokok itu, kata dia, hendaknya diterapkan di sejumlah wilayah tingkat kecamatan yang membawahi beberapa kelurahan atau desa.

"Wilayah tersebut nantinya akan menjadi mercusuar bagi aparatur kecamatan lain untuk memiliki komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya," kata dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015