Kabut asap yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir merupakan asap kiriman dari Jambi,"
Tembilahan (ANTARA News) - Kabut asap di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, khususnya Kota Tembilahan masih terlihat pekat sehingga masyarakat diminta waspada, kata pejabat setempat.
"Kabut asap yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir merupakan asap kiriman dari Jambi," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir Annas di Tembilahan, Rabu.
Annas mengatakan bahwa saat ini di Indragiri Hilir hanya terdeteksi dua titik hotspot, sementara itu arah angin sekarang sedang bergerak dari arah selatan.
"Saat ini titik hotspot banyak terdapat di Jambi dan Sumatera Selatan, kuat dugaan asap yang ada di Kota Tembilahan merupakan kiriman dari provinsi tetangga," katanya.
Namun meski demikian personel BPBD Indragiri Hilir masih tetap waspada dan siaga terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan dengan titik api.
"Hampir seluruh wilayah Indragiri Hilir rawan Karhutla namun yang sering terjadi adalah di daerah Kemuning, Reteh dan Mandah," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan tiga orang personil disetiap kecamatan untuk memantau kondisi dan berjaga-jaga didaerah itu selama 24 jam secara bergantian.
"Namun karena minimnya titik hotspot saat ini BPBD Indragiri Hilir telah menarik kembali para personil kami dari lapangan, saat ini mereka sudah berada di markas BPBD," ucapnya.
Selain itu dia juga menyampaikan berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) di Indragiri Hilir memang selalu ditemukan titik api, namun sejumlah titik api itu masih bisa dikendalikan pihak kecamatan.
"Di setiap kecamatan di Indragiri Hilir juga memiliki tim tersendiri yang berjumlah tiga orang untuk menangani titik api yang ditemukan, jika pihak kecamatan tidak mampu mengendalikan api, maka personil BPBD siap turun kelapangan," paparnya.
Kemudian sebagai antisipasi, BPBD Indragiri Hilir sudah mengirim surat edaran ke setiap kecamatan yang isinya meminta semua pihak, termasuk masyarakat untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan.
"Kami menyampaikan aturan undang-undang dan sangsi bagi mereka yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan," ujarnya.
Pewarta: Netty/Syahroni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015