Aturannya kan jelas dari UU Tenaga Kerja, perpres atau PP sampai permennya tidak ada celah bagi tenaga kerja asing yang tidak mempunyai keahlian atau nonskill bisa bekerja di Indonesia,"

Lebak (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan Tenaga Kerja Asing tanpa keahlian tidak boleh bekerja di Indonesia, karena seluruh aturan tidak satupun yang membolehkannya.

"Aturannya kan jelas dari UU Tenaga Kerja, perpres atau PP sampai permennya tidak ada celah bagi tenaga kerja asing yang tidak mempunyai keahlian atau nonskill bisa bekerja di Indonesia," katanya di Lebak, Banten, Rabu.

Hal itu dikatakan Fahri di sela-sela kunjungannya ke pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu.

Menurut Fahri, kunjungan kerja DPR tersebut dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait informasi banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Dia mendapatkan informasi yang simpang siur terkait keberadaan TKA sehingga kunjungan kerjanya ke Semen Merah Putih untuk memastikan terkait kabar tersebut.

"Perjalanan kerja kami ini untuk memastikan terkait informasi bahwa banyak pekerja asing yang unskill atau tidak punya keahlian bekerja di Indonesia," ujarnya.

Fahri menceritakan bahwa dari pengalamannya, selama ini tidak mudah bagi orang asing mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

Bahkan warga negara Indonesia yang memiliki pasangan dari TKA profesional sekalipun, sulit sekali mendapatkan izin kerja.

"Makanya saya jadi bingung, pekerja asing apalagi yang non-skill tidak punya istri atau suami dari Indonesia, tiba-tiba secara gerombolan dapat izin kerja di Indonesia," katanya.

Fahri meragukan puluhan ribu tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia adalah jenis tenaga kerja asing yang diperbolehkan oleh UU atau tenaga kerja dengan keahlian.

Karena itu dia bersama dengan beberapa anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan melakukan sidak ke Provinsi Banten ini.

"Kita ingin tahu negosiasi antara pemerintah dengan para investor di Indonesia itu seperti apa, sehingga para tenaga kerja asing yang unskill bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia," katanya.

Fahri menjelaskan Indonesia sendiri tidak bisa menghalangi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia, asalkan sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Fahri, sesuai UU, hanya TKA dengan pendidikan dan keahlian tertentu yang bisa mendapatkan izin bekerja dan memberikan transfer teknologi kepada Indonesia.

"Jadi sebenarnya tidak ada ruang bagi tenaga kerja asing yang unskill bisa bekerja di Indonesia," katanya.

Menurut dia, Indonesia banyak mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, tapi tidak disertai dengan mobilisasi kapital atau investasi modal.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015